Sabtu, 23 November 2024

Tidak Terbukti, Singky Soewadji Pemerhati Satwa Divonis Bebas

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Singky Soewadji (dua dari kiri) merayakan vonis bebasnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1/2017). Foto: Brury suarasurabaya.net

Singky Soewadji, pemerhati satwa, terdakwa perkara pencemaran nama baik divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1/2017).

Ari Jiwantara Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan di ruang sidang Cakra menilai, terdakwa Singky tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mendakwa bahwa Singky telah melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi.

Ketua Majelis Hakim juga menilai bahwa terdakwa juga tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI).

“Menyatakan, dan membebaskan terdakwa Singky Soewadji. Karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ari Jiwantara, dalam bacaan amar putusannya, Kamis (19/1/2017).

Atas vonis bebas tersebut, I Putu Sudarsana, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku akan melakukan upaya hukum kasasi.

“Kita akan lakukan kasasi. Tapi putusan vonis ini bakal saya laporkan dulu ke pimpinan,” kata I Putu Sudarsana.

Perlu diketahui, kasus Singky Soewadji mencuat berawal dari laporan Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) di Polrestabes Surabaya.

Dengan dasar mengenai postingan Singky di media sosial akun Facebook miliknya yang salah satu isinya sebagai berikut:

“Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota diam”.

Dari situ, Singky sempat menjalani tahanan di Rutan Klas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, setelah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Namun penahanan Singky akhirnya diubah menjadi tahanan kota oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan kondisinya yang sedang sakit dan harus mendapatkan perawatan medis secara berkala. Kini, setelah menjalani sidang, akhirnya hakim menyatakan Singky bebas, karena tidak terbukti. (bry/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs