Polisi masih belum bisa mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa orang yang diduga sebagai pelaku sudah diperiksa. Tapi, Penyidik Polda Metro Jaya belum juga menemukan pelakunya.
Pada hari Rabu (17/5/2017), polisi mengamankan seorang pria berinisial N yang disebut potensial sebagai pelaku teror.
Sesudah memeriksa 1×24 jam, polisi melepaskannya karena tidak menemukan bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Keterangan itu disampaikan Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, sebelum melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK, Jumat (19/5/2017), di Gedung KPK, Jakarta.
“Yang berkenaan dengan N, awalnya kan muncul di Youtube. Dia saksi kasus suap yang melibatkan Pak Akil Mochtar yang waktu itu Ketua MK, dan si N mengaku merasa bersalah karena memberikan keterangan palsu atas paksaan Penyidik KPK,” kata Argo.
Akhirnya, lanjut Kombes Argo, Tim Direskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan N karena dinilai punya potensi sebagai pelaku teror, dan langsung memeriksa apakah ada kaitannya dengan `aksi teror air keras` atau tidak.
“Tapi, sesudah diperiksa, polisi tidak menemukan indikasi yang mengarah pada N sebagai pelaku, karena alibinya N ada di Bandung waktu peristiwa teror terjadi, dan hari ini kami sudah mengembalikannya ke pihak keluarga,” paparnya.
Salah satu upaya untuk mengungkap kasus teror itu, polisi terus berkoordinasi dengan KPK, seperti yang dilakukan hari ini.
“Hari ini kami datang bersama Dirkrimum dan jajarannya untuk membahas bersama Pimpinan KPK, sampai sejauh mana penyelidikan kasus penyerangan terhadap Novel,” tegas Argo.
Seperti diketahui, pihak kepolisian kembali mengamankan seorang pria terduga pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Pria berinisial N, ditangkap tim Polda Metro Jaya hari Rabu (17/5/2017), karena dinilai potensial sebagai pelaku, dengan motif sakit hati dan dendam kepada Penyidik KPK.
Menurut Jenderal Tito Karnavian Kapolri, anggotanya mengamankan N yang mengaku memberikan kesaksian palsu kepada Penyidik KPK, dalam kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, lewat rekaman video yang diunggah di media sosial.
Dalam rekaman video, pria berinisial N itu mengaku beberapa kali menerima transferan uang dari KPK, atas keterangan palsu yang diberikan buat Muchtar Effendi tersangka kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang. (rid/iss/ipg)