Sabtu, 23 November 2024

Tidak Berikan SHM, Pengembang SBS Digugat

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Halim Darmawan menunjukkan surat kuasa untuk mendampingi Roesmin Harjanto, saat di PN Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Pengembang properti PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) digugat konsumennya, Roesmin Harjanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan tertuang nomor gugatan 914/Pdt.G/2016/PN.SBY, Roesmin Harjanto, selama empat tahun belum menerima sertifikat hak milik (SHM).

Namun, dalam sidang perdana di ruang Kartika I, gugatan ini, PT SBS selaku tergugat, tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Sigit Sutriono selaku hakim yang memimpin persidangan memerintahkan pada panitera untuk memanggil tergugat.

“Ini sidang tidak dihadiri tergugat, maka batal dilakukan. Dan, dilanjutkan minggu pekan depan. Saya juga perintahkan Panitera Pengganti agar memanggil pihak tergugat untuk mengikuti atau hadir di persidangan pekan depan,” kata Sigit Sutriono, Selasa (10/1/2017).

Secara terpisah, Halim Darmawan selaku kuasa hukum Roesmin Harjanto menjelaskan, gugatan itu dilakukan atas dasar, bahwa kliennya sudah melakukan transaksi membeli ruko (rumah toko) satu unit 06 di Pasar Modern Puncak Permai Jalan Raya Darmo Permai III, Surabaya.

Dengan ukuran 5 x 15,5 meter persegi, yang dibayar secara bertahap mulai dari tanggal 5 Oktober 2010 hingga tanggal 13 Oktober 2012, nilainya sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Baru, pada tanggal 12 Desember 2012, pihak pengembang melakukan serah terima ruko dengan Roesmin Harjanto.

“Tapi, penyerahan itu tidak diikuti dengan penyerahan bukti kepemilikan hak atas ruko, dan tidak diikuti dengan penandatanganan akta jual beli atas ruko ataupun sertifikatnya. Klien saya hanya mendapatkan kunci dan kwitansi saja,” kata Halim Darmawan.

Menurut dia, pihak pengembang tidak menyerahkan dokumen itu dengan alasan masih dalam proses. Tapi, saat kantor pengembang yang ada di Jalan Mayjend Sungkono didatangi kliennya itu berulangkali, pihak manajemen pengembang selalu menghindar.

Hingga, Roesmin melaporkan kasus tersebut di Polda Jatim. Tapi, perkara itu dinyatakan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara), alasannya sudah masuk perkara perdata bukan pidana.

“Dari sini klien saya akhirnya mengajukan gugatan pada pengembang. Kami harapkan, dengan gugatan ini, pengembang memberikan surat kelengkapan atau dokumen pembelian jual beli dan akte ruko klien saya,” ujar dia. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs