Sabtu, 23 November 2024

Tidak Berikan Hasil Penjualan Narkoba, Rahman Bunuh Temannya Sendiri

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Rahman Oktavian alias vias (32) pelaku penganiayaan dan pengeroyokan korban Nova Ardiansyah, warga Kebonsari sampai meninggal dunia. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Rahman Oktavian alias vias (32), warga Waru Gunung, Karangpilang, Surabaya pelaku penganiayaan dan pengeroyokan korban Nova Ardiansyah, warga Kebonsari sampai meninggal dunia akhirnya berhasil ditangkap.

AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penganiayaan dilakukan tersangka Rahman karena korban tidak menyetorkan uang hasil penjualan narkoba pada temannya atas nama Wanto (DPO).

“Motifnya terkait jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Karena korban tidak memberikan uang hasil penjualan sebesar Rp1,4 juta,” kata AKBP Shinto Silitonga, Rabu (25/1/2017).

Shinto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/1/2017), sekitar pukul 07.30 WIB, korban Nova Ardiansyah dipanggil Wanto untuk datang ke rumahnya di kawasan Waru Gunung. Begitu datang, tersangka Wanto menagih uang hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu hingga akhirnya terjadi perkelahian.

Saat terjadi perkelahian sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Rahman dan Habib (DPO) yang juga datang di rumah Wanto langsung ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Korban langsung berusaha menyelematkan diri sampai ke jalan raya menuju penyeberangan perahu nambangan (rakit).

“Begitu tahu korban naik perahu rakit, ketiga tersangka berteriak maling (pencuri). Teriakan tersangka membuat warga ikut mengejar dan korban ketakutan. Kemudian korban lompat dari perahu rakit ke sungai Brantas karena sudah dikepung warga,” ujar dia.

Setelah korban melompat, kata Shinto, ternyata korban malah tenggelam hingga tiga hari kemudian, Selasa (17/1/2017) polisi mendapatkan laporan adanya penemuan mayat.

Polisi melakukan penyelidikan pada penemuan jenazah itu dan ternyata identitas jenazah diketahui atas nama Nova Ardiansyah korban pengeroyokan
oleh tersangka Rahman bersama dua temannya Wanto dan Habib (DPO).

“Tersangka dan dua temannya yang DPO juga korban ini merupakan bandar narkoba sekitar daerah Waru Gunung. Ini masih dikembangkan kembali sama anggota narkoba,” ujar Shinto.

Tertangkapnya tersangka Rahman yang melakukan pengeroyokan. Polisi yang menangani menjerat tersanka pasal 170 ayat (2) KHU Pidana ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan 351 ayat (2) KHU Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bry/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs