Sabtu, 23 November 2024

Tidak Ada Urgensi Presiden Keluarkan Perppu Mengubah UU Ormas

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Malam ini Selasa 11 Juli 2017 beredar kabar bahwa tadi siang Jokowi Presiden telah menandatangani Perppu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang rencananya besok akan diumumkan kepada publik. Perppu ini konon mengubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas yang berlaku sekarang.

Demikian disampaikan Yusril Ihza Mahendra Pakar Hukum Tata Negara dalam pesan singkat, Selasa (11/7/2017).

Kata dia, berdasarkan UU Ormas yang berlaku sekarang, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut.

“Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut,” kata Yusril.

Dengan Perppu baru ini, menurut dia, semua prosedur itu nampak dihilangkan. Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas.

“Saya menilai isi Perppu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi,” tegas Yusril.

Selain itu, dia menganggap Perppu ini dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45. Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perppu?

“Apa karena keinginan membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dianggap menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?,” kata Yusril bertanya.

Persoalan HTI, menurut Yusril, belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. Ataukah Pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah?

“Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan,” ujarnya.(faz/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs