Jumat, 22 November 2024
Dirjen Keimigrasian:

Tidak Ada Aturan Batasan Kuota dan Jam Operasional Pelayanan Paspor

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pemberitahuan pengambilan nomor antrean di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya, Jalan Jenderal S.Parman Nomor 58-A, Waru Sidoarjo, yang disebut sudah sesuai SE Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0047 Tahun 2016. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Ronny F Sompie Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, Pemerintah Pusat tidak membatasi aturan jam operasional pelayanan maupun kuota pelayanan pengurusan paspor di Kantor Keimigrasian seluruh Indonesia.

“Tadinya, memang ada pembatasan kuota misalnya di Kantor Imigrasi Waru, 200 sampai 500 orang. Tapi sejak ada komplain berkaitan dengan antrean, kami ubah dengan tidak ada pembatasan kuota. Dan jam operasional sebenarnya lebih luwes,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Senin (20/2/2017).

Mengenai masih adanya pembatasan jam operasional pelayanan di Kantor Keimigrasian Kelas I Surabaya di Jalan Jenderal S Parman Nomor 58-A, Waru Sidoarjo, Ronny mengatakan, penjabaran surat edaran dari Keimigrasian Pusat oleh pihak kemigrasian di daerah yang keliru.

Sebenarnya, kata Ronny, baik Kantor Imigrasi Waru dan Tanjung Perak, juga Kantor Imigrasi di Pamekasan, Kediri, Malang, Jember, mereka bisa tidak melakukan pembatasan waktu. Persoalannya, setelah melayani permohonan paspor, para petugas Imigrasi ini juga harus mencetak paspor.

“Nah, sebelum melakukan pencetakan, mereka juga harus melakukan verifikasi data-data pemohon seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir dan sebagainya itu betul atau tidak. Karena banyak tenaga kerja indonesia (TKI) yang membuat paspor, kadang mengubah umur dengan memalsukan KTP dan KK,” ujarnya.

Keimigrasian menghindari hal ini. Pemalsuan umur dan identitas diri mengakibatkan semakin banyaknya TKI yang ada di luar negeri dianggap sebagai TKI ilegal. “Nah, sebenarnya kami mencegah hal ini,” katanya.

Soal kekeliruan penjabaran aturan Surat Edaran dalam hal jam operasional pelayanan paspor, Ronny mengatakan, seharusnya pihak keimigrasian di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mencari solusi terbaik agar pemohon tidak komplain.

“Sebenarnya kalau ada pengajuan lagi, dia tinggal memberikan keterangan, bahwa hari ini pelayanan pengajuan paspor sampai jam sekian. Terus dikasih antrean nomor awal, jadi besok dia tidak perlu lagi mengambil nomor antrean. Sebenarnya ini kan bagaimana mekanisme pelayanan saja,” ujarnya.(den/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs