Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) mengungkapkan adanya sistem uang pengamanan di setiap proyek yang dananya bersumber dari APBD.
Uang pengamanan itu biasanya disiapkan sebelum pemenang lelang pengerjaan suatu proyek mulai melakukan pembangunan.
Tapi, Edi belum mau mengungkap siapa pihak yang meminta dan menerima uang pengamanan tersebut.
“Iya saya terima uang itu sebagai sebuah titipan agar pembangunan di sana bisa jalan. Itu bukan uang suap untuk pembangunan, tapi titipan kegiatan pengamanan,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).
Edi yang mengaku belum diperiksa sebagai tersangka karena belum punya penasihat hukum menambahkan, sistem itu sudah lama berlaku di Kota Batu.
“Makanya saya mohon bantuan teman-teman (wartawan) untuk membongar dan menghapus sistem itu. Kalau sudah begini, harusnya teman-teman di Pemkot Batu tidak perlu lagi takut-takut melakukan program kerjanya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu dan Edi Setiawan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Filipus Djap pengusaha perhotelan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Berdasarkan pemeriksaan, Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp500 juta, sementara Edi Setyawan mendapat jatah Rp100 juta.
KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari pemenang proyek belanja modal dan pengadaan mesin meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 yang anggarannya Rp5,26 miliar.
Ketiga orang itu menjadi tersangka sesudah KPK menemukan bukti adanya transaksi suap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan hari Sabtu (16/9/2017), di daerah Malang. (rid/den/rst)