Sabtu, 23 November 2024

Tersangka Kasus Suap di Pemkot Batu Mengaku Terima Uang untuk Amankan Proyek

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemkot Batu nonaktif (rompi oranye) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) tersangka kasus korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa kembali diperiksa KPK, Selasa (14/11/2017).

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam, Edi mengatakan dimintai keterangannya sebagai saksi dari Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif yang juga berstatus tersangka.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Edi memberikan penjelasan soal sejumlah uang dari Filipus Djap pengusaha, yang menjadi barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Uang yang saya terima bukan Rp100 juta, tapi Rp95 juta. Uang itu bukan bukan jatah buat panitia lelang seperti yang diumumkan oleh KPK,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017).

Edi menambahkan, uang itu merupakan titipan untuk diberikan kepada sejumlah pihak, antara lain oknum anggota Kepolisian, TNI, Inspektorat, BPK, LSM dan wartawan di daerah Batu.

“Sesuai dengan percakapan saya dengan pihak pemberi tanggal 15 Agustus 2017, uang itu untuk Baju Hijau dan Baju Cokelat kemudian untuk teman-teman inspektorat, BPK, LSM dan wartawan,” tegas Edi.

Sebelumnya, Edi Setiawan pernah mengatakan uang yang diterimanya untuk mengamankan proyek Pemerintah Kota Batu.

Seperti diketahui, Minggu (17/9/2017), KPK menetapkan Eddy Rumpoko, Edi Setiawan dan Filipus Djap sebagai tersangka.

Dari operasi tangkap tangan yang digelar di Malang, Sabtu (16/9/2017), KPK menemukan indikasi Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan menerima uang suap dari Filipus Djap.

KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari PT Dailbana Prima perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.

Sampai sekarang, KPK sudah menyelesaikan penyidikan seorang tersangka atas nama Filipus Djap, dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses penuntutan.

Sedangkan Eddy Rumpoko yang tidak terima dengan penetapan status tersangka, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs