Sejatinya seorang pelajar SMA di wilayah Jakarta Barat ini ingin menikmati car free day pada hari Minggu (27/8/2017) sambil berolah raga di kawasan bundaran air mancur Hotel Indonesia Jl Tamrin Jakarta Pusat.
Tapi kebiasaan buruknya membuang sampah di sembarang tempat tidak ditinggalkan dan terbawa kemana-mana. Sehingga berakibat fatal bagi seorang pelajar yang mengaku bernama Susan siswa kelas 2 SMA swasta yang tinggal di Rawa Belong Jakarta Barat.
Ketika membuang bekas botol air mineral dan tempat makanan di tengah jalan, Susan kepergok petugas suku dinas lingkungan hidup daerah administrasi Jakarta Pusat yang sedang melakukan operasi yustisi.
Susan langsung ditangkap berikut barang bukti berupa bekas botol air mineral berukuran 500 cc dan plastik bekas pembungkus makanan.
Waktu di bawa ke posko operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah sambarangan, Susan dikenakan sanksi sosial memungut sampah di sepanjang jalan yang dilalui, didampingi seorang petugas suku dinas lingkungan hidup.
Di lehernya dikalungkan selembar tulisan yang dilaminating berbunyi “Saya berjanji tidak akan membuang sampah sembarangan lagi”.
Susan terlihat malu. Tapi itu risiko yang harus diterima akibat tidak disiplin membuang sampah di sembarang tempat.
Kejadian yang memalukan ini sekaligus membuyarkan niatnya untuk berolah raga sambil cuci mata bersama temannya di kawasan bebas kendaraan bermotor.
Mahgus petugas sukudinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat mengatakan, OTT bagi orang yang membuang sampah di sembarang tempat ini dilakukan setiap minggu di kawasan Car Free Day sebagai implementasi Perdaprop DKI Jakarta No 3 tahun 2003. Sanksi terberat denda sebesar Rp500.000.
Namun karena Susan ini berstatus pelajar dan tidak punya uang hanya dikenakan sanksi sosial dengan memungut sampat di jalan.
Setelah menjalani sanksi sosial, Susan wajib menandatangani surat pernyataan, akan membuang sampat pada tempatnya. Surat pernyataan itu juga akan dikirim ke sekolah supaya ikut mendisiplinkan anak didiknya jangan membuang sampah sembarangan.
Selain Susan, hari Minggu (27/8/2017) di Jalan Thamrin terdapat tujuh orang yang terkena OTT. Mereka juga dikenakan sanksi yang sama yakni memungut sampah di jalanan. (jos/dwi)