Agus Salim Kasi Konsolidasi Tanah Lenderform BPN Jawa Timur mengatakan, BPN selalu berhati-hati saat melayani masyarakat.
BPN tidak bisa serta merta memberikan tindakan yang tegas. Contohnya mengenai Hak Guna Usaha yang masa berlakunya sudah habis karena masih ada hak-hak perusahaan
“BPN sangat berhati-hati karena melihat dampak hukum ke depannya. Jadi memang sudah sesuai aturan,” kata Agus Salim, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/9/2017).
Menurutnya, pelayanan BPN selalu bercermin dari yang sudah-sudah. Kalau masih ada yang kurang selalu dilakukan evaluasi dan diperbaiki. “Memang perlu ada perubahan regulasi hukum dalam reforma agraria,” katanya.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Daulat Agraria (Garuda) Jawa Timur menggelar aksi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Jalan Gayungsari Surabaya, Senin (25/9/2017).
Ada empat poin mengenai kinerja BPN yang dipermasalahkan. Mereka menuntut adanya perubahan pelayanan reforma agraria dan reformasi tanah.(bry/iss/ipg)