Sabtu, 23 November 2024

Terjaring OTT Saber Pungli, Camat dan Sekcam Pungging Resmi Jadi Tersangka

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Dua pejabat yakni Khoirul Anam Camat Pungging dan Trianto Gandhi Sekretaris Camat (sekcam), tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) satgas saber pungli Kabupaten Mojokerto, pada Senin (6/3/2017) lalu, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

AKP Budi Santoso Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, keputusan itu diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara kemarin siang (8/3/2017) di Mapolres Mojokerto. Hasilnya, keduanya sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Keduanya terbukti telah melakukan praktik pungli soal pengajuan rekomendasi kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Perubahan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Hinder Ordonantie (HO) atau izin gangguan,” kata Kasatreskrim seperti dilansir majamojokerto.com.

Sementara AKBP Rachmad Iswan Nusi, Kapolres Mojokerto juga menjelaskan, kedua pelaku pungli di lingkungan kecamatan, hingga detik ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik tipikor Satreskrim Polres Mojokerto.

“Kami akan langsung layangkan surat panggilan untuk keduanya,” kata Kapolres.

Masih kata Kapolres, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kedua tersangka, baru bisa dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh kepolisian minimal tiga hari setelah diberi surat panggilan. Baru kemudian di lakukan pemeriksaan.

Kedua tersangka dijerat pasal 11 dan pasal 12 huruf e UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti di infokan sebelumnya kedua pelaku terkena OTT Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Mojokerto dan tertangkap tangan telah menerima uang Rp 6 juta dari korban serta mengamankan dokumen pengajuan IMB, IPPT dan HO. (fad/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs