Sabtu, 23 November 2024

Terdakwa Kasus Korupsi KTP Elektronik Berharap Tuntunan Jaksa Ringan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Soesilo Aribowo pengacara Irman dan Sugiharto terdakwa kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik berharap, jaksa mengajukan tuntutan ringan, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipkor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Hal itu diungkapkan Soesilo Aribowo pengacara kedua terdakwa, sebelum persidangan dengan agenda tunggal mendengarkan tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai.

Menurut Soesilo, kedua terdakwa layak dituntut ringan karena sudah mengungkap fakta-fakta dalam persidangan. Selain itu, Irman dan Sugiharto juga disebut bukan pelaku utama.

Kemudian, kedua terdakwa juga berharap KPK mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator untuk membongkar kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

“Kedua terdakwa sudah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Mudah-mudahan pada sidang hari ini jaksa sudah memutuskan menerima atau menolak permohonan itu. Menurut saya sangat adil kalau tuntutan jaksa ringan,” kata Soesilo Aribowo di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut menyebut Irman dan Sugiharto terlibat praktik suap dalam proses penganggaran proyek pengadaan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2013, di DPR RI.

Selain itu, keduanya diduga ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP Elektronik.

Dalam dakwaan, Irman dan Sugiharto disebut memperkaya diri sendiri dengan menerima uang dan barang yang nilai totalnya sekitar Rp60 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Dengan begitu, kedua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri tersebut masing-masing terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp1 miliar. (rid/dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs