Minggu, 24 November 2024

Terbukti Terlibat Transaksi Sabu-Sabu, Dua Tersangka Ini Beralasan untuk Obat Sembelit

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Dua tersangka kepemilikan sabu-sabu yang tertangkap dan terbukti melakukan transaksi di Pertigaan Kapas Krampung, di Polsek Simokerto, Selasa (17/10/2017). Foto: Istimewa

Ada-ada saja. Tertangkap dan terbukti membeli sabu-sabu, dua tersangka ini mengaku kepada polisi membeli barang haram itu untuk mengobati sakit sembelit yang diderita.

IW (37) warga Pasar Kembang dan EL (45) warga Setro ditangkap petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simokerto di Pertigaan Kapas Krampung Surabaya.

Kompol Masdawati Saragih Kapolsek Simokerto menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini tindak lanjut informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Kunti.

Beberapa anggota Reskrim Polsek Simokerto membuntuti kedua pria itu dari Jalan Kunti sampai di sekitar pertigaan Jalan Kapas Krampung Surabaya.

“Petugas menghentikan kedua tersangka kemudian melakukan body check. Petugas menemukan sabu-sabu di saku celana sebelah kiri,” ujar Masdawati, Selasa (17/10/2017).

Sabu-sabu terbungkus plastik klip yang ditemukan di saku kiri celana tersangka setelah ditimbang diketahui seberat 0.3 gram. Barang haram itu pun menjadi barang bukti yang disita polisi.

Kepada polisi kedua tersangka mengaku membeli sabu-sabu atas saran dari temannya, untuk mengobati sembelit.

“Saya buang air besar tidak lancar, dapat saran dari teman, pakai sabu-sabu saja,” kata tersangka IW kepada polisi di Polsek Simokerto.

Apapun alasannya, kedua laki-laki itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka terancam pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Kini, keduanya mendekam di tahanan Polsek Simokerto menunggu proses pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs