Sabtu, 23 November 2024

Terbukti Menyuap Pejabat Ditjen Pajak, Rajamohanan Divonis 3 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ramapanicker Rajamohanan Nair Direktur PT EKP usai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Ramapanicker Rajamohanan Nair Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis Hakim menilai, Rajamohanan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Handang Soekarno Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Dalam dakwaan jaksa, Rajamohanan memberikan 148 ribu dollar AS atau setara Rp1,9 miliar, supaya Handang yang juga menjabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, membantu menyelesaikan sejumlah masalah pajak yang melilit PT EKP.

Antara lain, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak dan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN).

Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Dalam persidangan, terungkap kalau Rajamohanan berjanji memberikan Rp 6 miliar, yang kemudian disepakati Handang untuk mempercepat penyelesaian persoalan pajak tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jhon Halasan Butarbutar Ketua Majelis Hakim, Senin (17/4/2017), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Majelis hakim punya pertimbangan yang memberatkan dan meringankan sebelum memutuskan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbutannya dan menyesali perbutannya. Terdakwa juga sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.

Sekadar diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tingkat pertama ini, Rajamohanan menyatakan pikir-pikir untuk naik banding. Dan, Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (rid/dwi)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs