Senin, 25 November 2024

Terbakar Cemburu, Pemuda Ini Tenggak Miras Lalu Tebas Teman Pacarnya

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Tersangka SES (18) di Polsek Wonokromo yang telah tertangkap warga Jalan Bawean setelah membacok teman pacarnya gara-gara cemburu, Minggu (28/5/2017). Foto: Brury Susanto suarasurabaya.net

Terbakar cemburu, SES (18) seorang pemuda yang tinggal di Banyu Urip Wetan II nekat membacok kepala Ifank Yunase Firmansyah warga Jalan Kali Kepiting Pompa, Surabaya.

Iptu Risti Tanto Kanit Reskrim Polsek Wonokromo menjelaskan, penganiayaan oleh SES kepada Ifank itu terjadi Jumat (26/5/2017) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Peristiwa itu berawal ketika SES mengetahui isi pesan BBM dan WhatsApp di ponsel Fitri, pacarnya. Dia membaca pesan dari Ifank, bahwa pria itu mau mengantarkan Fitri ke acara ulang tahun temannya.

Tersangka marah lalu meminta alamat tempat nongkrong korban kepada Fitri. Setelah tahu, dia pun berangkat ke Jalan Bawean di dekat restoran mie joging. Dengan tubuh sempoyongan, tersangka mendatangi korban.

“Tersangka tanya, siapa yang namanya Ifank Yunase Firmansyah. Korban langsung berdiri. Saat itu juga tersangka membacok korban dengan pisau untuk mengelupas degan (kelapa muda, red),” kata Iptu Risti Tanto, Minggu (28/5/2017).

Usai melukai korban, kata Risti, tersangka langsung berupaya melarikan diri. Tapi, warga serta beberapa orang pelanggan restoran mie joging berhasil menangkap tersangka.

“Akibat penganiayaan, korban mengalami luka di bagian kepala. Harus dijahit enam jahitan, dan jari kelingking tangan kiri juga harus dijahit enam jahitan,” kata Kasatreskrim Polsek Wonokromo.

Kepada petugas, tersangka mengakui, sebelum nekat membacok korban, dia terlebih dulu menenggak minuman keras.

“Saya cemburu, melihat isi pesan itu. Langsung saja saya menenggak minuman keras, setelah itu baru mendatangi tempat tongkrongan dan membacoknya,” ucap tersangka.

Akibat penganiayaan itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 KUH Pidana, tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.(bry/den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs