Sabtu, 23 November 2024

Tanpa Kartu Elektronik, Anda Diminta Parkir di Luar Kawasan Balai Kota

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya akan menindak tegas pengguna jasa parkir yang tidak memiliki kartu elektronik di sekitar balai kota Surabaya. Foto: Denza suarasurabaya.net

UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya akan menindak tegas pengguna jasa parkir yang tidak memiliki kartu elektronik di sekitar balai kota Surabaya, baik di Jalan Sedap Malam maupun Jalan Jimerto.

Tranggono Wahyu Wibowo Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya mengatakan, akan memaksaan kepada warga yang mau parkir di kawasan Balai Kota, harus memiliki kartu elektronik non tunai.

“Nanti bersamaan dengan hari kemerdekaan Indonesia (17 Agustus) kami sedikit pemaksaan ke masyarakat, tujuannya untuk mendidik supaya lebih cerdas parkir di tepi jalan,” katanya di Balai Kota Surabaya, Jumat (4/8/2017).

Praktiknya, mulai 17 Agustus 2017 mendatang ada larangan parkir untuk pengguna jasa parkir yang masih membayar uang tunai kepada juru parkir, seperti biasanya.

Sejak hari itu, semua pengguna jasa parkir tepi jalan umum di kawasan Balai Kota harus membayar sendiri taruf parkirnya dengan kartu elektronik dari lima bank yang bekerja sama, ke mesin parkir meter.

Tranggono memungkinkan, bila masih ada yang tidak memiliki kartu elektronik akan diarahkan membeli kartu elektronik di Koperasi Pemkot Surabaya. Atau, kalau tetap tidak mau, akan diarahkan agar parkir di luar kawasan balai kota.

“Karena sebenarnya tujuan dari keberadaan Parkir Meter memang ke arah sana (pengguna jasa membayar sendiri dengan kartu elektronik). Kami juga sudah berkali-kali melakukan sosialisasi,” katanya.

Tranggono mengaku telah mengirimkan edaran ke semua OPD di lingkungan Pemkot Surabaya agar membeli dan memiliki kartu elektronik untuk pembayaran tarif parkir zona dengan alat parkir meter.

Dia juga telah menembuskan edaran itu ke Sekretaris Daerah Pemkot Surabaya juga ke Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkot Surabaya. Tranggono berharap, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot sudah memanfaatkan kartu elektronik.

Dengan semakin disiplinnya masyarakat membayar menggunakan tarif parkir meter, dia meyakini pendapatan parkir Tepi Jalan Umum akan terus meningkat signifikan.

Ini sudah tampak, hingga akhir Juli kemarin pendapatan parkir di kawasan Balai Kota Surabaya sudah mencapai Rp3,6 juta per hari. Padahal di tahun sebelumnya hanya Rp1,2 juta per hari.

Tidak hanya itu, pendapatan parkir per tahun untuk Parkir TJU di Surabaya, menurutnya juga terus mengalami peningkatan realisasi maupun target pendapatan.

“Tahun ini targetnya Rp24,3 miliar. Kami yakin bisa melebihi target, karena sampai Juli kemarin target itu sudah terpenuhi 65 persen,” katanya.(den/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs