Semua pungutan sekolah selain SPP seperti uang gedung, uang daftar ulang dan lainnya tidak dibebankan pada siswa karena sudah ditanggung oleh provinsi. Kebijakan ini menyusul dialihkannya pengelolaan SMA-SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.
Syaiful Rachman Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur mengatakan, pungutan lain yang ditanggung pemerintah termasuk peralatan dan pemeliharaan gedung sekolah. Sedangkan SPP itu untuk operasional termasuk gaji GTT dan biaya SPP itu sudah sesuai ukuran yang ditetapkan Gubernur.
Kebijakan ini, kata dia berdasarkan Permendikbud dan Surat Edaran Gubernur. Jadi mulai Januari ini siswa harus membayar di masing-masing sekolah. Untuk pembayaran SPP sudah ada kesepakatan dengan komite sekolah.
“Tidak ada biaya lain selain SPP dan untuk siswa yang kurang mampu ada hak untuk mengajukan keberatan,” kata Syaiful pada Radio Suara Surabaya.
Kata Syaiful, sebelumnya sudah ada sosialisasi surat edaran gubernur dan dihadiri semua komite sekolah. Intinya tidak ada keberatan dari komite sekolah untuk SE gubernur itu. Khusus untuk Surabaya, komite sekolah menyepakati SPP untuk SMA Rp150 ribu.
Kalau besaran SPP untuk sekolah swasta, kata dia, ditentukan oleh yayasan sekolah itu sendiri karena dinas pendidikan tidak punya kewenangan untuk mengatur SPP dan berbagai sumbangan di sekolah swasta. “Karena sifatnya mereka mandiri, kalau untuk uang ujian nasional semua ditanggung pemerintah,” katanya.
“Kemarin memang beredar surat pernyataan dari SMAN 12 yang harus ditandatangani orang tua. Surat itu juga menyangkut sanksi akademik bagi siswa yang orang tuanya tidak bisa memenuhi kesepakatan yang sudah ditandatangani. Saya sudah menegur kepala sekolah SMAN 17, intinya tidak boleh ada sanksi bagi yang tidak mampi,” ujarnya.
Jika ada daerah yang memberi subsidi, tambah dia, itu diperbolehkan karena ada Permendagrinya yakni Pemda memberi hibah ke provinsi atau bisa langsung ke sekolah yang bersangkutan. (dwi)