Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur minta karyawan atau pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) segera melaporkannya ke posko THR yang ada di seluruh kantor dinas tenaga kerja di kabupaten/kota se Jawa Timur.
“Secara serentak sejak tanggal 29 Mei, kami mendirikan posko. Di Disnaker Jatim posko kami buka hingga pukul 22.00 WIB malam mulai senin hingga Sabtu. Begitu juga di seluruh disnaker kabupaten/kota,” kata Setiadjid, Kepala Disnakertrans Jawa Timur, Senin (12/6/2017).
Menurut dia, membayar THR adalah kewajiban setiap perusahaan yang harus dibayarkan maksimal H-7 lebaran dan harus dibayarkan berupa uang tunai. Tidak boleh diganti parcel, atau barang.
Untuk karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun, maka wajib mendapatkan THR satu kali gaji. Sedangkan karyawan di bawah satu tahun, perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu kali gaji.
Setiadjid mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja dan Gubernur Jawa Timur juga telah berkirim edaran kepada seluruh kabupaten/kota agar mengingatkan perusahaan ataupun instansi yang ada di daerah itu guna menjalankan kewajibannya membayarkan THR.
“Jangan sampai nanti malah ada perselisihan ketenagakerjaan yang ujung-ujungnya malah membuat perusahaan tidak produktif dan cenderung menurun dan merugi hanya karena bersengketa dengan karyawannya,” ujarnya. (fik/iss/ipg)