Kementerian PU dan Perumahan Rakyat telah menawarkan pembangunan pengelolaan sampah, berkonsep sanitary landfill, di TPA Jabon.
Tapi mereka memberikan persyaratan, Pemkab Sidoarjo harus menyediakan lahan tambahan di TPA Jabon seluas 21,57 hektare.
Saat ini, lahan yang telah dibebaskan, kurang lebih 10 hektare, terdiri dari 18 lahan milik petani. Masih ada 11,57 hektare yang belum dibebaskan, menunggu anggaran.
Bahrul Amig, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, mengatakan, sudah mengajukan anggaran untuk kebutuhan ini sebesar 10 miliar rupiah.
Namun, pembahasan Anggaran ini masih nyantol di DPRD Sidoarjo, menunggu proses Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
Setidaknya, bila seluruh lahan telah dibebaskan, tahun depan, Kementerian PUPR akan mulai melakukan lelang pengerjaan proyek sanitary landfill yang lebih memadai di TPA Jabon.
Sebenarnya, sekarang ini pengelolaan sampah di TPA Jabon sudah menggunakan konsep sanitary landfill. Tapi Amig mengakui, masih banyak kekurangan.
Misalnya untuk pengolahan air lindi sampah. Unit Pelaksana Teknis hanya meneteskan formula tertentu, agar zat-zat berbahaya bagi lingkungan dan bau yang ditimbulkan, ternetralisir.(den/rst)