Senin, 7 Oktober 2024

TNI Tangkap Pelaku Penyelundupan Mobil Dari Malaysia

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

Anggota TNI Batalyon 502/ Ujwala Yudha Para Raider berhasil menggagalkan penyelundupan mobil Sedan Proton QAT 8150 asal Malaysia di daerah perbatasan Indonesia – Malaysia di Kecamatan Badau, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

“Pelaku penyelundupan mobil itu merupakan warga negara Malaysia yang masuk wilayah Indonesia dengan tujuan menjual mobil selundupan,” kata Letkol Inf Febi Triandoko, Danyon 502/ Ujwala Yudha Para Raider pada Antara, Selasa (6/6/2017).

Dikatakan Letkol Febi Triandoko, pelaku atas nama Ringkay (31) warga Lot 107 Lorong 21 E Fase 2 Taman Samar Indah Jalan Dato Mohd Musa 94300, Kota Samarahan, Serawak – Malaysia, ditangkap pada Senin (5/06) pukul 01.00 WIB di salah satu kafe di Kecamatan Badau.

Proses penangkapan terhadap pelaku penyelundupan mobil tersebut berawal pada Minggu (4/06), Ringkay datang ke Pos Jaga TNI di Sepadan jalan Simpang Empat Badau untuk meminta izin melintas di jalan tersebut untuk kembali ke Malaysia dengan alasa mengambil uang untuk membayar taksi, karena yang bersangkutan pulang dari Pontianak.

Lebih lanjut Febi menjelaskan bahwa yang bersangkutan memaksa ingin kembali ke Malaysia mengambil uang bayar taksi sebesar Rp5 juta.

“Oleh anggota kami,kemudian Ringkay diizinkan kembali ke Malaysia namun mobil yang dibawanya ditahan di Pos Libas,” jelas Febi.

Tidak lama kemudian kata Febi, yang bersangkutan kembali lagi ke wilayah Indonesia dan melapor serta ingin mengambil mobil yang ditahan di pos, serta hendak pergi ke sebuah kafe di Badau dengan alasan ingin membayar taksi.

“Anggota kami mencurigai gerak geriknya sebab masuk wilayah Indonesia tidak menggunakan dokumen resmi,” tutur Febi.

Akibatnya perwira seksi (pasi intel) memerintahkan komandan seksi atau dansi intel bersama dua orang anggota untuk menuju kafe yang dimaksudkan oleh pelaku.

Kepada anggota TNI, Ringkay mengaku paspornya ketinggalan di tempat Lawang warga Dusun Bakul, Desa Kelawik, Kecamatan Batang Lupar, namun begitu anggota mengecek, ternyata apa yang disampaikan Ringkay tidak benar.

Justru kata Febi, yang bersangkutan menjual mobil kepada Lawang yang merupakan warga Dusun Bakul, Desa Kelawik, Kecamatan Batang Lupar tersebut.

“Nah berdasarkan keterangan dari Lawang, pelaku menjual mobil yang dibawanya itu juga tidak disertai surat menyurat,” ungkap Febi.

Bahkan katanya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari petugas perhubungan PLBN Badau, pelaku penyelundupan bernama Ringkay itu juga menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi Malaysia, karena sering melakukan penipuan kendaraan.

Akhirnya, pelaku penyelundupan mobil Malaysia atas nama Ringkay tersebut ditangkap beserta barang bukti, untuk proses lebih lanjut. (ant/bry/rst).

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Senin, 7 Oktober 2024
25o
Kurs