Minggu, 19 Januari 2025

TNI-KPK Kerja Sama Membongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW 101

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
(kiri ke kanan) Agus Rahardjo Ketua KPK, Jenderal Gatot Nurmantyo Panglima TNI, dan Marsekal Hadi Tjahjanto Kepala Staf TNI AU, menggelar konferensi pers soal dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, Jumat (26/5/2017), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) menetapkan 3 orang prajurit TNI Angkatan Udara (AU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101.

Ketiga tersangka masing-masing adalah Marsekal Madya TNI FA pejabat pembuat komitmen, Letnan Kolonel Administrasi BW pejabat pemegang kas (Pekas), dan Pembantu Letnan Dua SS staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak terkait proyek.

Jenderal Gatot Nurmantyo Panglima TNI mengatakan, dugaan korupsi pengadaan helikopter itu bisa terungkap berkat kerja sama TNI dengan Polri, BPK, PPATK dan KPK sejak bulan Januari 2017.

“Dari hasil pemeriksaan Tim Denpom TNI dan KPK terhadap 6 orang militer dan 7 warga sipil, barang bukti uang yang diamankan di rekening BRI atas nama perusahaan penyedia barang sejumlah Rp139 miliar,” ujar Jenderal Gatot di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Panglima TNI menambahkan, kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir sekitar Rp220 miliar, dari nilai kontrak Rp738 miliar.

Dugaan awal, jumlah kerugian keuangan negara tersebut akibatkan penggelembungan harga (mark up) Helikopter AW 101 yang diatur tersangka dan pihak swasta.

“Penyelidikan dan penetapan ketiga tersangka ini bersifat sementara. Artinya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ditetapkan dalam pengembangannya,” imbuh Jenderal Gatot.

Selain diduga melakukan tindak pidana korupsi, ketiga tersangka juga dianggap melanggar perintah, menyalahgunakan wewenang dan jabatan, tidak mengikuti peraturan dalam pengadaan barang dan jasa, melakukan penggelapan dan pemalsuan.

“Ketiga tersangka itu akan diproses di Mahkamah Militer,” tegasnya.

Sementara itu, Agus Rahardjo Ketua KPK mengapresiasi komitmen TNI untuk memberantas praktik korupsi.

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, Agus menegaskan sudah melakukan penyelidikan terhadap pihak swasta, dan akan segera meningkatkan jadi penyidikan begitu mendapatkan cukup bukti. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
29o
Kurs