Sabtu, 23 November 2024

Susun Eksepsi, Kuasa Hukum Setnov Berencana Menyinggung Gugurnya Praperadilan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firman Wijaya (batik biru) kuasa hukum Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik, jelang sidang perdana kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Tim kuasa hukum Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik sudah mulai menyusun materi eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada sidang lanjutan, pekan depan.

Firman Wijaya kuasa hukum Novanto mengatakan, materi eksepsi harus secepatnya dibahas, karena waktu yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta cuma seminggu, dari sidang perdana, Rabu (13/12/2017).

Menurut Firman, pihaknya berencana memasukkan dugaan hilangnya nama tiga politisi PDI Perjuangan dari surat dakwaan kliennya, ke dalam nota keberatan.

“Kami akan pilah betul soal penyebutan nama politisi PDI Perjuangan yang hilang itu,” ucapnya usai menjenguk kliennya di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).

Tim kuasa hukum Novanto, lanjut Firman, juga akan menyinggung soal gugurnya praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK tidak menghargai sistem peradilan dengan mendahului proses persidangan praperadilan. Seharusnya sidang pokok baru digelar setelah praperadilan berjalan tujuh hari. Saya ingin sistemnya adil,” imbuhnya.

Selain itu, pihak Novanto akan memasukkan aspek hak asasi manusia dalam eksepsinya. Aspek itu menyangkut perawatan KPK terhadap penyakit yang diderita Setya Novanto.

“Sampai hari ini, kan pemeriksaan dokter baru suratnya yang disampaikan oleh hakim dan diterima. Tapi proses dan tindak lanjutnya kami belum tahu,” kata Firman.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan aktif mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Jaksa KPK mendakwa Novanto memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta Dollar AS, serta mendapat barang mewah berupa jam tangan seharga 135 ribu Dollar AS.

Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto terdakwa, digelar hari Rabu (20/12/2017) mendatang. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs