Bambang Soesatyo anggota Pansus Angket KPK DPR RI menegaskan, masuknya surat tulisan tangan pernyataan Miryam S Haryani bermaterai ke Pansus “Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK”, yang menegaskan dirinya tidak pernah ditekan apalagi diancam oleh sejumlah anggota Komisi III DPR kemarin sedikit banyak mulai membuka tabir bahwa sesungguhnya tidak ada anggota komisi III DPR yang menekan dan mengancam dirinya agar mencabut BAP kesaksiannya di pengadilan pada tanggal 23 maret 2017 dan 30 maret 2017 lalu. Sebagaimana disampaikan salah seorang penyidik KPK di bawah sumpah di persidangan.
“Saya pribadi dari awal sangat menyesalkan pernyataan prematur yang menyebut ada sejumlah anggota Komisi III DPR menekan dan mengancam Miryam tersebut hanya berdasarkan pengakuan Miryam tanpa di cross check ke para pihak yang di sebutkan itu,” ujar Bambang dalam pesan singkatnya pada suarasurabaya.net, Jumat (9/6/2017).
Sekadar diketahui, Miryam S Haryani adalah tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Miryam diduga yang membagi-bagikan uang ke anggota-anggota dewan. Uang tersebut berasal dari Andi Narogong. Kini Miryam sudah ditahan KPK.
Kata Bambang, Miryam saat ini telah menyampaikan bantahannya kepada Pansus Hak Angket KPK. Tinggal sekarang penyidik KPK membuktikan pernyataannya di Pengadilan yang mengutip pengakuan Miryam tersebut apakah benar-benar pengakuan dan peristiwa itu ada sebagai fakta hukum yang bisa dibuktikan secara materil atau hanya rekaan?
“Menurut saya jika benar peristiwa dan pengakuan itu ada, pembuktiannya tidak sulit. Bukankah setiap pemeriksaan baik kepada saksi maupun tersangka sesuai SOP KPK selalu di rekam, baik suara maupun gambar? Dan semua biasanya tertuang dalam BAP yang tentu saja diparaf halaman demi halaman, dan halaman terakhirnya ditandatangi oleh terperiksa,” kata dia.
Bambang menegaskan, kalau ternyata penyidik bisa menunjukan bukti dengan memperdengarkan sebagian rekaman yang terkait pernyataan Miryam yang menyebut sejumlah nama tersebut, maka, dia dan anggota DPR lainnya yang namanya disebut secara serampangan tersebut tentu akan melaporkan Miryam ke Mabes Polri karena melakukan fitnah dan menuduh tanpa bukti.
“Bagaimana bisa dia menyatakan hal tersebut, sementara saya pribadi tidak tahu nomor kontak Miryam dan selama bertahun-tahun di DPR, tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan apalagi berkomunikasi. Bagaimana bisa tiba-tiba dituduh menekan dan mengancam?” ujar Bambang bertanya-tanya.
Namun sebaliknya, kata Bambang, kalau penyidik KPK ternyata tidak bisa membuktikan dengan memutar secara terbatas rekaman pemeriksaan yang terkait dengan penyebutan sejumlah nama oleh Miryam, maka hal itu tentu sangat disesalkan mengingat hal itu disampaikan penyidik KPK di pengadilan di bawah sumpah.
Untuk itu, Bambang berharap Pansus Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK yang baru saja terbentuk mampu membuat persoalan ini terang benderang. Siapa mengaku apa dan siapa mengarang apa.(faz/dwi)