Penny K Lukito Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, supaya lembaga yang cukup strategis ini minta dilengkapi perangkat UU sebagai payung hukum.
Gagasan pentingnya UU bagi BPOM ini sudah disampaikan kepada presiden saat dilantik menjadi kepala BPOM. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.
Meskipun berfungsi sebagai badan pengawas obat dan makanan, BPOM tidak bisa berbuat apa-apa ketika menemukan pelanggaran. Harus dikoordinasikan dengan kementrian kesehatan dan PORI.
“BPOM tidak bisa melangkah lebih jauh karena kewengannya terbatas,” kata Penny di kantor Kemenkes Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Selama ini izin industri obat dan makanan di tangan Kemenkes sedangkan pengawasannya oleh BPOM.
Kalau izin industri obat dan makanan diserahkan BPOM, pengawasannya lebih mudah, bisa diawasi sejak dini proses pembuatan dan dan bahan baku yang digunakan. (jos/dwi/rst)