Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata masih diperiksa secara intensif oleh polisi.
“Saat ini masih diperiksa,” kata Brigjen Herry Rudolf Nahak Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Keduanya adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata.
Pemeriksaan tersebut untuk menentukan status hukum kedua terlapor. “Siang ini ditentukan apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan,” tuturnya.
Herry mengatakan, modus kedua terperiksa adalah dengan merekrut agen dengan sejumlah biaya tertentu, kemudian agen tersebut diminta mencari jamaah umrah. Namun setelah para jamaah membayar, mereka tak kunjung diberangkatkan sehingga para agen merasa terdesak oleh tuntutan jamaah.
“Jadi mereka merekrut agen. Masing-masing agen ini bertugas mencari calon jamaah umrah dengan biaya tertentu. Setelah uang masuk ternyata para jamaah enggak bisa diberangkatkan,” ungkapnya.
Kasus ini terkuak setelah para agen melaporkan PT First Anugerah Karya Wisata ke polisi.
Polisi kemudian menangkap Andika dan Anniesa di Kompleks Kementerian Agama pada Rabu (9/8) siang.
“Keduanya ditangkap setelah melaksanakan konferensi pers,” katanya seperti dilansir Antara.
Hingga saat ini sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa yang terdiri atas agen dan jamaah umrah.
Bila terbukti bersalah, keduanya dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(ant/ipg)