Minggu, 23 Februari 2025

Sri Lanka Melarang Penjualan Rokok 500 Meter dari Sekolah

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Sri Lanka berusaha melarang penjualan rokok dalam radius 500 meter dari sekolah, kata Rajith Senaratne Menteri Kesehatan Sri Lanka pada Rabu (19/4/2017).

Menteri tersebut mengatakan di dalam satu pernyataan, sebagaimana diberitakan Xinhua –yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu malam, bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk tidak mendorong orang merokok.

Tindakan paling akhir pemerintah, katanya, ialah melarang penjualan rokok dan produk lain tembakau dalam radius 500 meter dari sekolah.

Sebelumnya, Pemerintah Sri Lanka memasang gambar yang memperingatkan di kemasan rokok.

“Sekarang, generasi muda menghentikan kebiasaan mereka merokok. Namun, perusahaan tembakau tampaknya membidik anak sekolah untuk penjualan mereka. Ini harus dihentikan,” katanya.(ant/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
26o
Kurs