Seorang spesialis perampokan di sekolah, SHT (44), warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, ditangkap tim buser Satreskrim Polres Bondowoso.
Saat melakukan penangkapan di wilayah Kutai Tenggarong, Kalimantan Timur polisi terpaksa memberikan tembakan, lantaran tersangka yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Maret tahun 2017 itu berusaha melarikan diri, dan melawan.
“Begitu ditangkap, tersangka justru berusaha melarikan diri, tim buser terpaksa memberikan tembakan peringatan. Tapi tersangka ini menghiraukannya, anggota tidak mau pelaku yang menjadi DPO ini lari, akhirnya kita berikan tembakan dan mengenai kaki kanan,” kata AKP Ade Waroka Kasat Reskrim Polres Bondowoso, kepada suarasurabaya.net, Senin (23/10/2017).
Ade menjelaskan, aksi perampokan di SMK Negeri 4 Bondowoso dilakukan tersangka pada Rabu 18 Maret 2017, sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksinya, tersangka bersama kelompoknya yakni WG, HT, YS, yang sekarang ini menjadi DPO itu masuk pintu gerbang dengan membacok seorang petugas jaga sekolah.
Selain itu, tersangka bersama kelompoknya juga menyekap Basri di pos penjagaan. “Setelah berhasil membacok dan menyekap penjaga sekolah. Tersangka bersama komplotannya masuk ke ruang adminitrasi, merusak brankas dengan linggis untuk mengambil uang yang jumlahnya sekitar Rp82 juta,” ujarnya.
Begitu berhasil, tersangka melarikan diri keluar dari Bondowoso, yakni menuju ke Bali untuk bersenang-senang. Tapi, pada bulan Juli, tersangka bersama komplotannya kembali lagi melakukan aksinya di SMA Negeri 1 Bondowoso, pada bulan Juli 2017, sekitar pukul 01.30 WIB.
Modusnya masih serupa seperti dengan kejadian di SMK Negeri 4 Bondowoso. Tersangka dan komplotannya tidak segan-segan membacok para korbannya, termasuk penjaga sekolah yang di SMK Negeri 4 dengan menggunakan celurit, kemudian menyekap korban di pos.
“Kalau aksi perampokan di SMA Negeri 1 ini gagal, karena penjaga sekolah itu memberikan perlawanan dengan berteriak maling, rampok dengan kondisi luka bacok. Sehingga teriakan korban itu didengar warga, tersangka dan kelompoknya melarikan diri, gagal membawa hasil kejahatan,” kata mantan Kanit Jantras Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka SHT dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara. (bry/ipg)