Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore hari ini akan menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan Eddy Rumpoko Wali Kota Batu nonaktif, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sudah didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
Bahkan, Penyidik KPK sudah menyelesaikan penyidikan tersangka pemberi suap bernama Filipus Djap, dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses penuntutan.
Dalam permohonan praperadilan, Eddy Rumpoko melalui kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan penangkapan oleh KPK tidak sah.
Selain mempersoalkan keberadaan barang bukti, Eddy Rumpoko keberatan karena menurut pengakuannya, penangkapan terjadi waktu dia sedang di dalam kamar mandi.
Kemudian Eddy juga meminta hakim tunggal praperadilan memerintahkan KPK segera membebaskannya dari tahanan.
Seperti diketahui, Minggu (17/9/2017), KPK menetapkan Eddy Rumpoko, Edi Setiawan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu (nonaktif) dan Filipus Djap pengusaha sebagai tersangka.
Dari operasi tangkap tangan yang digelar di Malang, Sabtu (16/9/2017), KPK menemukan indikasi suap dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
KPK mensinyalir uang itu adalah komisi dari PT Dailbana Prima perusahaan milik Filipus Djap yang menang tender proyek pengadaan mesin meubelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017. (rid/iss/ipg)