Siti Fadilah Supari mantan Menteri Kesehatan RI akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim, Jumat (16/6/2017).
Siti Fadilah diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pengadaan alat kesehatan pada Kementerian Kesehatan, tahun 2005 dan 2007.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Siti pernah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Kesehatan, dengan membuat surat rekomendasi penunjukan langsung.
Surat itu meminta Mulya Hasjmy yang waktu itu menjabat Sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, menunjuk langsung PT Indofarma Global Medika sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Penyalahgunaan wewenang itu ditaksir membuat keuangan negara rugi sekitar Rp6 miliar.
Dakwaan kedua, Siti disebut menerima Rp1,9 miliar dari penunjukan langsung, yang diterima secara terpisah.
Sejumlah Rp1,4 miliar berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) dari Rustam Pakaya dan Masrizal Achmad Syarif, serta dari Sri Wahyuningsih Direktur Keuangan PT Graha Ismaya sebanyak Rp500 juta.
Menurut jaksa, uang itu diberikan karena Siti menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alat kesehatan I.
Pada sidang sebelumnya, tanggal (31/5/2017), jaksa menuntut Siti Fadilah pidana 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Siti dituntut membayar uang pengganti Rp1,9 miliar, atau harta bendanya akan disita.
Dalam nota pembelaannya, Rabu (7/6/2017), Siti Fadilah Supari membantah semua dakwaan yang disusun jaksa. Dia juga menduga ada pihak yang berupaya mengkriminalisasinya dalam kasus ini. (rid/dwi)