Robben Rico Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya memastikan bahwa capture pelanggaran lalu lintas dari pengamatan CCTV bisa dibaca salah oleh sistem pengolah data di SITS Dishub Kota Surabaya.
“Alat ini bisa memvalidasi nopol hanya 98 persen, jadi masih tersisa 2 persen potensi kesalahan. Misalkan huruf di plat nomor O bisa kebaca D. Atau O bisa dibaca U karena bagian atas huruf tersebut seolah hilang. Masalahnya pada plat nomor yang dimodifikasi atau tidak standar dan tulisannya terang,” katanya kepada suarasurabaya.net, Rabu (6/9/2017).
Robben mengatakan, telah menerima komplain dari masyarakat terkait kesalahan sistem dalam merekam plat nomor ini. Yaitu plat nomor L 1634 KD yang dibaca oleh sistem menjadi L 1634 KU.
“Huruf KD dibaca KU oleh sistem kami. Saya tegaskan itu memang salah, ini masih uji coba kami akan evaluasi,” katanya.
Sebelumnya, warganet telah mengirimkan keluhan tentang surat teguran pelanggaran lalu lintas melalui Facebook E100. Yang bersangkutan tidak merasa melewati traffic light Bratang, tapi mendapatkan surat teguran pelanggaran melalui rekam CCTV. (bid/ipg)