Sabtu, 23 November 2024

Sirup Kita dan Sriti Digerebek Satgas Pangan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya dan Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas menunjukkan sirup tanpa izin edar dari BPOM. Foto: Istimewa.

Sebuah rumah produksi pembuatan sirup tanpa ijin edar dari BPOM digrebek Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (15/6/2017) sore.

Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, perusahaan rumahan di Jl Ngaglik 58 Tambaksari ini diduga memproduksi sirup yang tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sirup merek Kita dan Sriti ini diproduksi oleh pemilik dengan bahan air putih yang kemudian dimurnikan sendiri. Setelah itu, diberi penguat rasa (Essence) yang mengandung bahan pengawet.

“Untuk membuktikan apakah kandungan pada sirup tersebut berbahaya atau tidak, Polisi akan koordinasi dengan BPOM agar memeriksa kandungan pada sirup,” kata Bayu.

Bayu mengimbau kepada pemilik agar menghentikan peredaran sirup yang belum mengantongi izin edar dari BPOM ini.

“Pemilik menjual produknya ke wilayah Surabaya. Untuk satu dus berisi isi 12 botol dijual Rp100 ribu,” kata Bayu.

Terhadap pemilik usaha ini, akan dikenakan undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen. (bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs