Sabtu, 23 November 2024

Sidang Perdana Praperadilan Miryam Haryani Digelar di PN Jakarta Selatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mita Mulia pengacara Miryam Haryani menunjukkan berkas gugatan praperadilan kliennya, sebelum sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Gugatan praperadilan Miryam Haryani tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, Senin (8/5/2017) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Walaupun sekarang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan anggota Komisi II DPR itu tetap menggugat atas penetapan statusnya sebagai tersangka.

Mita Mulia pengacara Miryam meyakini, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memenangkan gugatannya, karena penetapan tersangka oleh KPK dinilai sudah di luar kewenangannya.

Menurut Mita, tindak pidana yang dilakukan Miryam masuk pidana umum. Sementara, dasar hukum yang digunakan KPK menjerat Miryam adalah Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia menambahkan, penetapan tersangka pemberi keterangan palsu, harusnya dilakukan sesudah mendapat izin majelis hakim.

Berdasarkan jadwal PN Jakarta Selatan, sidang gugatan praperadilan Miryam Haryani, akan dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring.

Di tempat terpisah, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Miryam Haryani.

Febri juga menegaskan, proses penyidikan seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan atau penyitaan akan tetap berlangsung, walaupun masih dalam proses praperadilan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka pada 5 April 2017.

Politisi Partai Hanura itu dinilai memberikan keterangan palsu, pada persidangan kasus KTP Elektronik, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Waktu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam juga membantah semua keterangan yang tercatat dalam BAP, dengan alasan mendapat tekanan dari Penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs