Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Senin (22/5/2017) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 lagi orang untuk bersaksi.
Mereka masing-masing adalah Amalia Kusumawardani (VP Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia), Willy Nusantara Najoan (Direktur Keuangan PT Quadra Solution), dan Junaidi (Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri).
Kemudian, Endah Lestari (panitia penerima dan pemeriksa hasil pengadaan proyek KTP Elektronik), Nadjamudin Abror (pegawai PT Sucofindo, Ferry Haryanto (Direktur Utama PT Polyartha Provitama), dan Melyanawati staf dari Andi Narogong.
Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak senilai Rp5,9 triliun.
Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dua diantaranya, Irman dan Sugiharto sudah jadi terdakwa. Sedangkan Andi Agustinus dan Miryam Haryani masih dalam proses penyidikan. (rid/dwi/ipg)