Sidang lanjutan perkara gugatan aset SDN Ketabang I Jl. Raya Ambengan 29 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap Sulistiowati pihak ketiga memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Pemkot menghadirkan Agus Sekarmaji selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) sebagai Saksi Ahli. Kepada Majelis Hakim, Agus mengatakan ada kejanggalan dalam Hak Guna Bangunan (HGB) di bangunan itu.
Artinya, penerbitan HGB sebelumnya tidak memenuhi syarat karena telah berakhir, namun dikeluarkan secara paksa. “Saya melihat ada cacat hukum karena jika HGB berakhir maka di mata hukum, tanah tersebut seharusnya menjadi milik, atau kembali pada negara,” kata Agus di Ruang Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/6/2017).
Sementara Muhammad Kuasa Hukum Pemkot mengatakan, dalam persidangan kali ini barang bukti yang dibawa untuk meyakinkan bahwa tanah itu milik Pemkot adalah dua sertifikat HGB dari BPN yang tidak berlaku lagi.
“Munculnya dua sertifikat itu untuk menunjukkan kepada hakim bahwa surat HGB yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur dan semoga barang bukti ini dijadikan pertimbangan yang kuat supaya aset tersebut kembali pada Pemkot,” ujar Muhamad.
Langkah pemkot ke depan untuk mempertahankan kembali asetnya masih menunggu keputusan dari pengadilan. “Saya berharap, agar Pengadilan Negeri (PN) memberi legalitas secara penuh bagi Pemkot untuk mempunyai hak mengajukan permohonan dan memperoleh prioritas terhadap tanah negara tersebut,” kata dia.(den/rst)