Senin, 25 November 2024

Setya Novanto Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KTP Elektronik Lagi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto Ketua DPR RI usai menjadi saksi kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus, Jumat (3/11/2017), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara terbuka, Setya Novanto Ketua DPR RI sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya itu disampaikan Saut Situmorang Wakil Ketua KPK, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017) sore.

“Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI,” ujar Saut.

Sebelum menetapkan status tersangka, KPK mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017), serta aturan hukum yang terkait.

Kemudian, tanggal 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP Elektronik. Dalam proses penyelidikan, KPK meminta keterangan sejumlah pihak dan bukti-bukti yang relevan.

“Dalam proses penyelidikan, KPK juga sudah menyampaikan permintaan keterangan SN sebanyak dua kali, tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada tugas kedinasan DPR,” papar Saut.

Sesudah melakukan penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Pimpinan KPK dan Tim Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum melakukan gelar perkara, akhir Oktober 2017.

“KPK lalu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 31 Oktober 2017 atas nama Setya Novanto. Dan, sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke rumah Setya Novanto, tanggal 3 November 2017,” tegasnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Tapi, status tersangka itu dianulir hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Senin, 25 November 2024
30o
Kurs