Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Setya Novanto Ketua DPR bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi KTP-el. Surat pencegahan keluar sejak Senin (10/4/2017) sampai enam bulan ke depan.
Satu hari sesudahnya, pimpinan DPR lainnya, masing-masing Fahri Hamzah dan Fadli Zon menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) menyikapi surat pencegahan terhadap Setya Novanto. Hasilnya, DPR akan mengirim surat keberatan ke Joko Widodo Presiden soal surat pencegahan tersebut.
Tetapi, Setya Novanto sendiri mengaku akan tetap menjalani semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Sejak awal memang masalah pencekalan itu saya akan jalani semua apa yang menjadi proses hukum yang akan dilakukan oleh KPK,” kata Novanto di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Novanto berjanji akan kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. Sehingga, dia mengimbau agar surat keberatan tersebut tidak perlu dikirimkan ke Joko Widodo Presiden.
“Dan saya sangat kooperatif, dan tentu masalah pencekalan dan masalah surat, saya juga sudah menghimbau untuk tidak dilakukan (pengiriman surat),” kata dia.(faz/dwi)