Yanto Ketua Majelis Hakim mencabut skorsing dan melanjutkan sidang usai menghentikan sementara jalannya sidang, Rabu (13/12/2017) pukul 14.45 WIB.
Skorsing itu diputuskan hakim untuk memberikan kesempatan tiga orang dokter spesialis dari RSCM untuk memeriksa kondisi kesehatan Novanto.
Dokter M.Yunir, dokter Dono Antono dan dokter Fredi Sitorus menyatakan kondisi kesehatan Novanto sehat dan bisa mengikuti persidangan sesudah memeriksa Setya Novanto sekitar 3,5 jam.
Sebetulnya, ada dokter dari RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) seperti permintaan pihak terdakwa. Tapi, Novanto menolak diperiksa karena yang datang dokter umum bukan spesialis.
Begitu Hakim Yanto menanyakan identitas, Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik masih belum mau menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada sidang kasus korupsi KTP Elektronik.
Hakim Yanto sempat memberikan kesempatan kepada Frangky Tambuwun hakim anggota untuk mengajukan pertanyaan dengan harapan Novanto mau menjawab.
Ternyata, mantan Ketua DPR RI itu tetap tidak merespon pertanyaan hakim. Dengan suara yang tidak begitu jelas, Novanto cuma mengatakan kalau dirinya masih sakit.
“Saudara terdakwa, berdasarkan keterangan dari dokter yang memeriksa saudara, saudara dinyatakan sehat sehingga sidang bisa dilanjutkan. Saya ulang kembali, nama lengkap saudara?” kata Hakim Yanto di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Karena Setya Novanto terdakwa masih belum merespon pertanyaan pukul 15.05 WIB, Hakim Yanto kembali menghentikan sidang untuk berdiskusi dengan majelis hakim.
Diskusi itu dilakukan untuk mengambil keputusan apakah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa dilanjutkan atau tidak. (rid/dwi/ipg)