Nama Setya Novanto Ketua DPR RI, disebut punya peran penting dalam proyek pengadaan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Novanto yang waktu itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, bersama Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin dari Fraksi Demokrat, mengatur supaya anggaran proyek disetujui seluruh fraksi DPR.
Hal itu ada dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Irene Putri, Jaksa KPK mengatakan, pembahasan anggaran proyek itu dimulai bulan Februari 2010, melibatkan sejumlah pihak.
Pembahasan awal dilakukan dua terdakwa bersama Burhanudin Napitupulu Ketua Komisi II DPR, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa jadi rekanan Kemendagri.
Sesudah beberapa kali pertemuan, dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin, Fraksi Demokrat dan Golkar sepakat mengawal anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun supaya disetujui, dengan kompensasi ada pemberian uang ke beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
“Guna merealisasikan fee tersebut, Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin serta rencana penggunaan anggaran KTP Elektronik,” kata jaksa di Ruang Sidang, Kamis (9/3/2017).
Soal pembagian, sebesar 51 persen atau sejumlah Rp 2.66 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah 2.55 triliun akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.
Antara lain, beberapa pejabat Kemedagri termasuk para terdakwa sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365.4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar.
“Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574 miliar. Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin juga sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574 miliar,” imbuh Irene.
Sementara itu, keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan dijatah sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783 miliar.
Selain Setya Novanto, sejumlah anggota DPR periode 2009-2014, penyelenggara negara dan pihak swasta juga disebut terlibat dan menerima aliran dana.
Antara lain, Gamawan Fauzi mantan Mendagri, Ganjar Pranowo politisi PDI Perjuangan yang sekarang Gubernur Jawa Tengah, Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM, Marzuki Alie dan Ade Komarudin mantan Ketua DPR.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi KTP Elektronik sudah sekitar tiga tahun ditangani KPK.
Di samping merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun, kasus ini juga sangat merugikan masyarakat dalam urusan data kependudukan. (rid/rst)