Setya Novanto Ketua DPR RI hari ini, Senin (6/11/2017), kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, Penyidik KPK membutuhkan keterangan Novanto sebagai saksi kasus korupsi proyek KTP Elektronik, dengan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo Direktur Utama PT Quadra Solution.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Senin pagi (6/11/2017) pagi bagian persuratan KPK menerima surat dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
Surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Damayanti Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR RI, menyampaikan lima poin penting, terkait pemanggilan Setya Novanto sebagai saksi.
Poin utamanya menyatakan Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, karena pemanggilan Ketua DPR RI harus mendapat izin tertulis dari Presiden RI.
Berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) yang pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, pemanggilan anggota MPR, DPR dan DPD untuk dimintai keterangannya terkait kasus hukum, harus mendapat persetujuan tertulis Presiden.
Sebelumnya, Senin (30/10/2017), Novanto tidak datang ke Kantor KPK dengan alasan melaksanakan kunjungan kerja sebagai anggota DPR ke NTT daerah pemilihannya.
Sekadar diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setya Novanto disebut punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan proyek KTP Elektronik.
Setya Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Tapi, dia kembali berstatus saksi sesudah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/ipg)