Sabtu, 23 November 2024

Setnov Merasa Kurang Sehat, Penyidik KPK Menghentikan Pemeriksaan Hari Ini

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (rompi oranya) terlihat loyo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Setya Novanto (Setnov) tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor KPK, dua hari sesudah Ketua DPR resmi menjadi tahanan.

Novanto yang terlihat lemas sejak datang dari Rutan KPK, sekitar pukul 10.30 WIB, akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15.15 WIB.

Dengan kawalan petugas keamanan KPK dan kuasa hukumnya, politisi Partai Golkar itu berjalan menuju mobil tahanan yang menunggu di halaman Gedung KPK.

Novanto tidak menjawab berbagai pertanyaan wartawan, baik mengenai pemeriksaannya sebagai tersangka, mau pun soal Partai Golkar.

Sesudah Novanto dibawa kembali ke rutan, Frederich Yunadi mengatakan kalau kliennya masih belum sehat, sehingga Penyidik KPK menyudahi pemeriksaan sementara.

Menurutnya, pemeriksaan akan kembali dilanjutkan begitu kondisi Setya Novanto sudah sehat.

“Karena kondisi kesehatannya tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan. Karena setiap pemeriksaan tersangka ditanya oleh penyidik apakah dalam kondisi sehat jasmani rohani dan bersedia memberikan keterangan? Nah, tadi Pak Novanto menjawab kesehatannya masih terganggu,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto diduga berperan mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR RI, diduga meminta jatah Rp60 miliar dari proyek di Kementerian Dalam Negeri, yang anggarannya tahun jamak 2011-2013 senilai Rp5,9 triliun.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Tapi, status itu dianulir hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan, 29 September 2017.

Karena punya cukup bukti, 31 Oktober 2017, KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Setya Novanto yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs