Jumat, 22 November 2024

Sering Acuhkan Aturan Lalu Lintas, Dishub Surabaya Galakkan Penertiban Bentor

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Dishub Surabaya saat melakukan sosialisasi terhadap pengemudi Bentor di Jalan Dharmawangsa agar tidak beroperasi di jalan raya. Foto: Instagram Dishub Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya kembali ambil tindakan kepada pengemudi becak motor (Bentor) yang seringkali melanggar aturan lalu lintas.

Tundjung Iswandaru Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengatakan, pelanggaran yang sering mereka lakukan salah satu yang paling berbahaya adalah melaju melawan arus.

Selain itu, sebagian besar pengemudi bentor menjalankan kendaraan tanpa mengenakan kelengkapan keselamatan.

Pada Rabu (1/3/2017) lalu, Dishub Surabaya menggandeng Kepolisian di Surabaya melakukan operasi bentor di Jalan Dharmawangsa.

Di lokasi yang berdekatan dengan Kampus B Unair ini, kata Tundjung, banyak bentor yang beroperasi melanggar lalu lintas.

“Banyak warga yang mengeluhkan, mereka (pengemudi Bentor) ini sering melaju dengan kecepatan tinggi, melawan arus,” ujarnya, Jumat (3/3/2017).

Jangankan soal perlengkapan keselamatan seperti helm yang tidak diindahkan, kelengkapan mengemudi seperti SIM dan STNK saja tidak ada. Sejatinya, kata Tundjung, Bentor merupakan sarana transportasi ilegal.

Angkutan becak motor hanyalah sarana transportasi hasil modifikasi dari becak, yang tergolong sebagai angkutan lingkungan.

“Becak tidak termasuk angkutan umum, tapi angkutan lingkungan kampung. Tidak boleh beroperasi di jalan raya,” kata Tundjung.

Selain itu tingkat keselamatan dengan moda transportasi bentor sangat rendah. Bermodal modifikasi mesin diesel, angkutan ini tidak dilengkapi sistem rem yang mumpuni.

“Perangkat disbrake atau remnya seadanya. Pakai pedal modifikasi. Padahal bisa melaju dengan kecepatan cukup tinggi, antara 30-40 kilometer per jam,” katanya.

Karena itu, Tundjung mengatakan, pengguna moda transportasi Bentor di jalan raya tergolong orang yang nekat.

Penertiban oleh Dishub Surabaya, kata Tundjung, dilandasi aturan Undang-Undang. Menurutnya, dalam UU 22/2009, tidak ada angkutan umum jenis becak motor yang diperbolehkan melaju di jalan besar.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs