Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto atas kasus dugaan suap pengalihan anggaran tahun 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto.
Selama sekitar 10 jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari Umar Faruq, Mas`ud Yunus diminta menjawab 22 pertanyaan penyidik.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Wali Kota Mojokerto keluar dari ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sebelum meninggalkan Gedung KPK, Mas`ud menyatakan sudah menjawab semua pertanyaan penyidik sebatas yang dia ketahui.
Mengenai dugaan praktik suap kepada sejumlah Anggota DPRD Kota Mojokerto, dia mengaku tidak tahu, dan tidak pernah memerintahkan bawahannya.
“Ada 22 pertanyaan, semuanya saya jawab sesuai yang saya tahu. Soal aliran dana ke anggota DPRD saya tidak tahu, dan tadi tidak ditanyakan soal itu sama penyidik,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2017) malam.
Selain memeriksa Wali Kota Mojokerto, hari ini KPK juga memeriksa Agus Nirbito Sekretaris Daerah Kota Mojokerto.
Sebelumnya, Penyidik KPK sudah memeriksa Suyitno Wakil Wali Kota Mojokerto, sejumlah kepala SKPD dan anggota DPRD Kota Mojokerto.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap ini terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, pada hari Jumat (16/6/2017).
Dari OTT itu, KPK menyita uang sebanyak Rp470 juta. Diduga, Rp300 juta adalah bagian dari commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto.
Sesudah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Purnomo Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Umar Faruq Wakil Ketua DPRD Mojokerto, yang diduga sebagai penerima suap.
Sedangkan Wiwiet Febryanto Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (rid/den)