Sabtu, 23 November 2024

Seorang Pengurus Panti Asuhan Cabuli 9 Anak Asuh

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Oknum pengurus panti asuhan sebuah yayasan di JI. Ngagel Jaya Tengah I Surabaya yang ditangkap Unit Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Seorang oknum pengurus panti asuhan sebuah yayasan di JI. Ngagel Jaya Tengah I Surabaya ditangkap Unit Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial AL (34) telah melakukan pelecehan seksual kepada 9 anak asuh panti asuhan tersebut.

AKBP Leonard Sinambela Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, modus tersangka melakukan kejahatan seksual anak ini dengan mempengaruhi secara psikologis dengan cara memberi perhatian. Setelah para korban dekat secara psikologis dengan tersangka, barulah pelecehan seksual itu dilakukan.

“Tersangka sudah menjadi pengurus di panti asuhan itu selama 13 tahun. Dia memanfaatkan statusnya untuk mempengaruhi para korban agar mau diajak berhubungan,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (4/8/2017).

Dari sembilan anak panti asuhan tersebut, tersangka telah menyetubuhi dua anak berusia 17 tahun dan usia 16 tahun secara bergantian. Sementara anak yang berusia 9 sampai 14 tahun masih sebatas dicabuli oleh tersangka.

“Dari hasil penyidikan tidak ada paksaan. Tersangka merayu para korban dengan tipu muslihat seperti setiap hari diantar sekolah dan sebagainya,” katanya.

Dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan perbuatan kejahatan seksual anak sejak tahun 2015. Tersangka melakukannya di berbagai tempat mulai di beberapa hotel, di depot milik panti asuhan di Jl. Raya Manyar Surabaya dan di kos tersangka di Jl Pucang Jajar Utara Surabaya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti kondom bekas pakai dan bill hotel. Para korban saat ini dititipkan di tempat Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak milik Pemprov Jatim.

Tersangka akan dijerat Pasal 81dan 82 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs