Jumat, 22 November 2024

Seorang Pelayan Depot Ditangkap dalam Kasus Pelecehan Seksual Anak

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Tersangka pelecehan seksual anak saat di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak berinisial HD (9), Minggu (3/12/2017). Pelaku berinisial AG (24) warga Jombang ini sehari-hari bekerja sebagai pelayan di sebuah depot makanan, dia ditangkap di tempat kosnya di daerah Gubeng Surabaya.

I Dewa Gede Juliana Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku telah melakukan pelecehan terhadap korban lebih dari satu kali selama 3 bulan di kamar kostnya.

Modus yang dilakukan pelaku adalah merayu korban dengan mengajak menonton film-film lucu yang ada di handphone pelaku. Selanjutnya pelaku menyuruh korban masuk ke kamarnya dan melakukan pelecahan seksual terhadap korban.

“Kemudian korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya, hingga akhirnya melaporkan kepada polisi,” kata dia.

I Dewa Gede Juliana mengimbau kepada masyarakat agar lebih memantau, memerhatikan anak-anaknya, agar tidak menjadi korban pelecehan seksual. Menurutnya, perhatian keluarga dan lingkungan merupakan faktor utama untuk menghindari kasus tersebut.

“Banyak modus-modus yang dilakukan oleh pelaku dengan merayu berbagai benda yang bisa menarik korban. Jadi keluarga harus berhati-hati. Karena pelakunya pun bisa saja dari keluarga sendiri,” kata dia.

Kini pelaku ditetapkan tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang 35/2014 tentang perlindungan anak. (ang/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs