Seorang napi kasus terorisme dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan Kembang Kuning, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ke Lapas Palu, Sulawesi Tengah.
“Napi yang dipindah ke Palu bernama Rahmat Hidayah alias Yayat alias Abu Azzam,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto Kepala Kepolisian Resor Cilacap melalui Inspektur Polisi Dua Siswanto Kepala Pos Polisi Subsektor Nusakambangan di Cilacap, Minggu (26/3/2017) seperti dilansir Antara.
Menurut dia, Rahmat Hidayah merupakan napi kasus terorisme yang terkait dengan jaringan Santoso dan melakukan pelatihan militer di Poso, Sulawesi Tengah.
Ia mengatakan pemindahan napi yang divonis hukuman empat tahun 10 bulan penjara itu merupakan tindak lanjut dari perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari program kontrol ideologi.
Selain itu, kata dia, pemindahan tersebut juga untuk mengungkap jaringan teroris khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.
“Oleh karena itu, anggota kami melaksanakan pengawalan proses pemindahan napi kasus terorisme tersebut,” katanya.
Ia mengatakan napi kasus terorisme tersebut dibawa dari Lapas Kembang Kuning, Pulau Nusakambangan, menggunakan kendaraan khusus dengan pengawalan anggota Kepolisian Republik Indonesia dan petugas lapas.
Selanjutnya, kata dia, napi tersebut dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk diterbangkan ke Palu, Sulawesi Tengah. (ant/dwi)