Setelah banyak ditunggu masyarakat, Pemerintah provinsi Jawa timur akhirnya mengumumkan proses pemutihan atau keringanan beban sanksi pajak kendaraan bermotor.
“Pemutihan ini sudah disetujui gubernur dengan keluarnya Pergub Jatim Nomor 67/2017,” kata Bobby Soemiarsono, Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur, ketika mengumumkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di kantornya, Jumat (20/10/2017).
Pemutihan kali ini akan menyasar tiga objek pajak yakni, pemutihan atau pembebasan bagi keterlambatan atau sanksi administrasi bagi denda pajak seluruh kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat, serta di atas roda empat juga dibebaskan.
Selama ini denda pajak kendaraan adalah 2% dari beban pajak dan maksimal denda adalah 15 bulan. Artinya kendaraan bermotor maksimal akan didenda 30% ketika terlambat membayar pajak. Denda inilah yang akan diputihkan dalam program ini.
Kemudian program pemutihan ini jug akan membebaskan biaya pokok dan sanksi administrasi atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kendaraan second atau kendaraan bekas.
Selain pemutihan, program baru ini juga akan memberikan diskon 30 persen bagi pajak pokok kendaraan angkutan orang maupun barang berplat kuning.
Artinya untuk kendaraan angkuta orang dan barang berplat kuning seperti angkot maka selain dibebaskan denda keterlambatan juga diberikan insentif berupa diskon 30 persen membayar pokok pajak.
Bobby mengatakan, Kebijakan ini akan berlaku mulai Senin 23 Oktober hingga 28 Desember 2017.
Sementara itu dari data yang ada Jumlah kendaraan bermotor di Jawa timur saat ini mencapai 17,913 juta kendaraan dimana 15 juta diantaranya adalah sepeda motor.
“Dari 17 juta kendaraan tercatat 8,26 persen diantaranya menunggak pajak tahunan dan 21,13 persen menunggak pajak lima tahunan,” ujarnya.(fik/dwi/rst)