Jumat, 22 November 2024

Semua Usulan UMK Sudah Diserahkan ke Gubernur

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Setiadjid, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur ketika ditemui di kantornya, Senin (4/9/2017). Foto: Dok suarasurabaya.net

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur sudah menyetorkan semua usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 ke Gubernur Jatim.

Setiadjid Kepala Disnakertrans Jatim memastikan, kenaikan UMK tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar 8,71 persen.

“Semua usulan itu sudah kami serahkan ke Gubernur. Soal angka itu tidak bisa diganggu gugat,” kata Setiadjid, Kamis (16/11/2017).

Artinya, bilapun ada usulan angka UMK lebih tinggi atau di bawah ketentuan PP 78/2015 akan tetap disesuaikan. Ini seperti yang terjadi pada Kabupaten Lumajang dan Pasuruan.

“Hari ini angka UMK 2018 sudah disetujui dan ditandatangani 37 anggota dewan pengupahan. Artinya itu sudah sah dan final,” katanya.

Setelah seluruh usulan UMK diserahkan ke Gubernur, dalam waktu dekat Gubernur Jatim akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang penetapan UMK Kabupaten/Kota di Jatim.

“Dengan berlakunya UMK ini, maka UMP (upah minimum provinsi) sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Setiadjid mengatakan angka UMK yang akan ditetapkan gubernur ini hanya akan menjadi patokan pemberian minimal kepada karyawan usia kerja 0 sampai 1 tahun. Selanjutnya akan menjadi kewenangan perusahaan.

Dia mengatakan, penerimaan pekerja dari perusahaan tidak hanya dari UMK, tapi juga sejumlah tunjangan, misalnya tunjangan transportasi, prestasi, dan uang makan.

“Rapat dewan pengupahan juga menyepakati untuk menjaga kelangsungan usaha dengan tidak ada pemutusan hubungan kerja. Bahkan diharapkan ada penyerapan tenaga kerja baru dan investasi baru agar bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur,” kata Setiadjid.

Berikut ini besaran UMK yang telah diserahkan kepada Gubernur Jatim:

1. Surabaya Rp3.583.312
2. Sidoarjo Rp3.577.428
3. Gresik Rp3.580.370
4. Pasuruan Rp3.574.486
5. Kabupaten Mojokerto Rp3.565.660.
6. Malang Rp2.368.510
7. Kota Malang Rp2.272.167
8. Batu Rp2.193.145
9. Jombang Rp2.082.730
10. Tuban Rp1.901.952
11. Ngawi Rp1.569.832
12. Ponorogo Rp1.509.816
13. Pacitan Rp1.509.816
14. Trenggalek Rp1.509.816
15. Magetan Rp1.509.816. (den/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs