Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi, Jumat (6/10/2017).
Rita datang didampingi seorang rekannya sekitar pukul 12.00 WIB dan sesudah menunggu sekitar 1 jam, Rita masuk ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2 Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sebenarnya, Rita Widyasari sudah dipanggil KPK hari Rabu (4/10/2017). Tapi, Bupati Kutai Kartanegara itu tidak datang tanpa keterangan jelas.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proses perizinan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hery Susanto Gun Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP) dan Khairudin Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka.
Sekitar Juli-Agustus 2010, Hery Susanto Gun diduga memberikan suap Rp6 miliar kepada Rita Widyasari, untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Kemudian, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berupa uang 775 ribu Dollar AS (setara Rp6,9 miliar), terkait sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara. (rid/dwi)