Presiden Joko Widodo membubarkan lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Atas dasar pertimbangan ini, pada Kamis (2/3/2017), Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Seperti yang ditetapkan Perpres tersebut, selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum (PU). Informasi pembubaran BPLS ini disampaikan oleh Sekretariat Kabinet lewat situs www.setkab.go.id.
Ir. Sofyan Hadi, Mantan Deputi Operasi (Badan Penanggulanagan Lumpur Siodoarjo) BPLS pada Radio Suara Surabaya, Selasa (14/3/2017) mengaku tidak mengetahui latar belakang pembubaran BPLS. Ini karena pihaknya hanya sebagai badan pelaksana dan pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan.
Terkait tentang keterkaitan pembubaran dengan semburan lumpur yang mulai kondusif, Sofyan menjawab hal itu bukan menjadi sebab utamanya. Karena menurut pengamatannya semburan Lumpur Sidoarjo masih fluktuatif antara 40.000-100.000 kubik perharinya.
Selama 10 tahun terakhir, kata Sofyan, pihaknya telah mengatur tanggul-tanggul lebih kuat sehingga bisa mengendalikan efek semburan Lumpur Sidoarjo.
Yang mendorong lumpur terus keluar, kata Sofyan, faktor utamanya adalah uap panas dari air bawah tanah yang berindikasi kuat akibat kompor Gunung Welirang yang jika ditarik garis lurus hanya berjarak sekitar 15 Kilometer.
“Kalau Gunung Welirang aktif, kemungkinan besar, lumpur di Sidoarjo akan terus menyembur. Kecuali ada sesuatu yang membuat saluran tersebut tertutup secara alami,” ujar Sofyan. (nbl/dwi)