Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan benur yang akan dikirim ke Malaysia dan Singapura. Polisi juga mengamankan dua orang tersangka SY dan MS, keduanya warga Trenggalek.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 53 ribu ekor benur yang disembunyikan dalam sterefoam dengan nilai sekitar Rp10 miliar. Selain itu juga nota buku dan dua handphone yang selama ini digunakan untuk bertransaksi.
Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jawa Timur menjelaskan, kedua tersangka mengumpulkan benur dari para nelayan. Setelah itu, dikirim ke luar negeri, dijual kembali ke pengempul yang lebih besar.
“Rencananya akan dikirim ke pengepul lebih besar di Singapura, Vietnam dan Malaysia, untuk dijual lagi,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (29/5/2017).
Secara terpisah, Putu Sumardiana Kepala Balai Karantina Ikan Surabaya Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan, lobster yang banyak diselundupkan adalah jenis mutiara. Jenis ini mudah dijual meskipun harganya sangat mahal.
“Benur jenis mutiara ini harganya Rp200 ribu per ekor. Banyak dicari pengepul dan dijual ke Vietnam, Singapura, dan Malaysia. Kalau dirupiahkan, dengan 50 ribu lobster iya sekitar Rp10 miliar,” kata Putu Sumardiana. (bry/iss/ipg)